Adanya Covid-19 Jalan Keluar Masuk Desa Merapi diperketat
Akcaya Pers, Sekadau - Pemerintah Desa Merapi,
Kecamatan Sekadau Hilir, melakukan pembatasan terhadap aktivitas warga setempat
setelah adanya kasus positif COVID-19.
Saleh Sy selaku
Kepala Desa mengatakan, pihaknya sudah
melakukan musyawarah bersama BPD, Ketua RW, Ketua RT, pamangku adat dan tokoh
masyarakat setempat terkait langkah-langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
"Sales, pedagang, koperasi harian,
penagih utang atau debt collector dilarang masuk ke wilayah Desa Merapi," ungkap Saleh, Senin (08/06/2020).
Saleh menuturkan, penduduk yang bukan
warga Desa Merapi dilarang bertamu atau berkumpul ke Desa Merapi. Warga yang
memiliki keperluan khusus terhadap keluarganya, hanya boleh berjumpa di pos
penjagaan Satgas COVID-19 Desa Merapi.
"Kecuali menunjukkan surat tanda sehat
atau surat bebas COVID-19 dari rumah sakit atau puskesmas itu bisa masuk
ke Desa Merapi,"
Jelas Saleh.
Kemudian, Saleh juga mengungkapkan,
hanya satu jalan saja yang dibuka untuk akses ke Desa Merapi. Ia juga
memastikan, pos penjagaan penanggulangan COVID-19 akan dijaga oleh petugas.
"Warga Merapi yang keluar untuk memenuhi
kebutuhan hidup atau bekerja dibolehkan
tetapi, tetap melapor ke pos jaga. Kami siapkan
protokol kesehatan di pos jaga," Imbuhnya.
Saleh juga menegaskan, untuk warga Desa
Merapi juga dilarang untuk mengadakan acara atau kegiatan yang bersifat
mengumpulkan massa.
"Warga Merapi yang keluar desa, batas
waktu kembali pukul 22.00 WIB. Bila ada keperluan khusus harus melapor ke
Kepala Dusun atau petugas jaga," Tutupnya.
PENULIS : MERY SYAMTIARA
EDITOR : SHOFIA MAHIRO
Tidak ada komentar