Darurat Covid-19, Masyarakat dihimbau Shalat Tarawih di Rumah
Istimewa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau umat Islam untuk melaksanakan shalat tarawih di rumah selama wabah Covid-19 berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 lebih luas sebagaimana fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Imbauan
ini tentu menuai pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang setuju dengan imbauan
tersebut adapula yang tidak setuju. Namun, banyak dari masayarakat yang setuju
dengan kebijakan melaksanakan sholat tarawih di rumah.
“Saya
setuju saja dengan imbauan dari MUI untuk tetap melaksanakan shalat tarwih di
rumah”, ucap Juliana salah seorang warga. Ia juga berharap agar wabah ini cepat
berakhir.
“Saya
juga berharap dengan adanya imbauan ini semoga dapat membantu memutus mata
rantai penyebaran covid-19, sehingga wabah ini cepat berakhir,” tambahnya.
Pemerintah
juga berharap masayarakat agar senantiasa menjaga keselamatan dan kesehatan selama wabah
Covid-19 berlangsung. Dengan tetap berada di rumah, beribadah di rumah dan
mengikuti imbauan pemerintah.
Penulis : Laila Shakira
Editor : Shofia Mahiro
Tidak ada komentar