Breaking News

Darurat Covid-19, Masyarakat dihimbau Shalat Tarawih di Rumah


Istimewa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau umat Islam untuk melaksanakan shalat tarawih di rumah selama wabah Covid-19 berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 lebih luas sebagaimana fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Imbauan ini tentu menuai pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang setuju dengan imbauan tersebut adapula yang tidak setuju. Namun, banyak dari masayarakat yang setuju dengan kebijakan melaksanakan sholat tarawih di rumah.

“Saya setuju saja dengan imbauan dari MUI untuk tetap melaksanakan shalat tarwih di rumah”, ucap Juliana salah seorang warga. Ia juga berharap agar wabah ini cepat berakhir.

“Saya juga berharap dengan adanya imbauan ini semoga dapat membantu memutus mata rantai penyebaran covid-19, sehingga wabah ini cepat berakhir,” tambahnya.

Pemerintah juga berharap masayarakat agar senantiasa menjaga keselamatan dan kesehatan selama wabah Covid-19 berlangsung. Dengan tetap berada di rumah, beribadah di rumah dan mengikuti imbauan pemerintah.

Penulis : Laila Shakira
Editor : Shofia Mahiro

Tidak ada komentar